Jasa Bank Garansi- Jasa Asuransi - Jaminan Pelaksanaan Tangerang Selatan - tanpa agunan
PT.MITRA JASA INSURANCE adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100% berupa BANK GARANSI / GUARANTEE yang di terbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan surety bond yang di terbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Garansi | Jasa Bank Garansi- Jasa Asuransi - Jaminan Pelaksanaan Tangerang Selatan - tanpa agunan
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian dari Bank kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar kewajiban Kontraktor / Pelaksana apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini memiliki jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu. Hal ini sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Di reksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:
Pihak Penjamin
Dalam hal ini adalah bank yang menerbitkan jaminan (Bank Garansi) kepada pihak Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Pihak Terjamin
Dalam hal ini adalah Kontraktor / Pelaksana yang adalah nasabah bank bersangkutan. Yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan (Bank Garansi) untuk di serahkan kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Pihak Penerima Jaminan
Dalam hal ini adalah Pemberi Kerja / Pemilik Proyek penerima jaminan (Bank Garansi), sebagai akibat dari adanya perjanjian antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak Kontraktor / Pelaksana (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan. Jumlah simpanan atau deposito minimal harus sama dengan nominal Garansi Bank di terbitkan. Untuk penerbitan Garansi Bank pihak Kontraktor / Pelaksana harus membayar sejumlah uang provisi kepada bank penerbit.
Jenis Bank Garansi (Jaminan Bank Garansi)
Adalah sebagai berikut :
1.Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2,Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3.Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
4.Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Apa itu Surety Bond dan kapan di perlukan.?
Surety Bond adalah produk asuransi umum yang berupa Penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana. Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin di alami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi
Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pihak Penerima Jaminan (Obligee), Pihak terjamin (Principal) dan Pihak Penjamin (Surety). Obligee adalah perusahaan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek, Principal adalah Kontraktor / Pelaksana, sedangkan Surety adalah Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjaminan.
Dalam melaksanakan suatu proyek, Pemberi Kerja / Pemilik Proyek selayaknya memastikan bahwa Kontraktor / Pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Untuk mendapatkan kepastian itu, Pemilik Proyek meminta jaminan finansial kepada Kontraktor / Pelaksana dalam bentuk uang tunai atau asset milik Kontraktor / Pelaksana sebesar nilai yang sudah disepakati. Pada umumnya Kontraktor / Pelaksana mengalami kesulitan untuk menyediakan jaminan yang di minta.
Dalam rangka mengatasi masalah beban Kontraktor / Pelaksana tersebut, Perusahaan Asuransi / Penjaminan menerbitkan jaminan berupa Surety Bond. Apabila kemudian hari Kontraktor / Pelaksana secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan wanprestasi atau cidera janji,
maka jaminan dapat di cairkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan persyaratan yang sudah disepakati. Oleh karena itu Surety Bond sangat di butuhkan dalam Perjanjian / Kontrak Kerja antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Keunggulan Surety Bond di bandingkan dengan Bank Garansi
Surety Bond pada umumnya tidak mewajibkan adanya setoran jaminan maupun kolateral sehingga likuiditas Kontraktor / Pelaksana tidak terganggu.
Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang di buat antara Pemilik Proyek / Pemberi Kerja dengan Kontraktor / Pelaksana.
Pada dasarnya Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan di selesaikan sebesar kerugian yang di derita oleh Pemilik Proyek / Pemberi Kerja.
Surety Bond dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang di jamin atas penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam hal ini Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan tetapi di reasuransikan ke Perusahaan Reasuransi.
Surety Bond meliputi :
1Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti di nyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah di tentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
2Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
3Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah di terima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
4Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sehinga sesuai ketentuan dalam kontrak.Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN ASURANSI
Legalitas Perusahaan
Company Profil
Akte Pendirian Beserta Perubahannya
SIUP
SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
NPWP
TDP
DOMISILI PERUSAHAAN
PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
( neraca rugi laba perusahaan)
Data Pendukung
1.Untuk Jaminan Tender / Bid Bond : Undangan Lelang
2.Untuk Jaminan Pelaksanaan = SPK (Surat perintah kerja)
3.Untuk Jaminan Uang Muka = Kontrak Kerja Lengkap
4,Untuk Jaminan Pemeliharaan = Berita acara serah terima
Membuat Surat Permohonan
PT ..
Bank Penerbit / Asuransi Penerbit
PENTING : Untuk informasi lebih lanjut/negosiasi Rate/biaya dapat menghubungi kantor kami : ( 021 ) 2247 6367 / 0813 1176 8998

Komentar
Posting Komentar